PERPAJAKAN

Pengertian
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung
dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (oleh Prof Dr PJA Adriani – Univ. Amsterdam).
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya untuk membiayai pengeluaran Pemerintah. (oleh Prof Dr MJH Smeets – De Economische Betekenis der Belastingen, 1951).

Ciri-Ciri Pajak :
• Pengalihan kekayaan dari masyarakat kepada negara.
• Dapat dipaksakan (berdasarkan UU dan aturan pelaksanaannya).
• Dipungut berulang-ulang atau sekaligus.
• Tidak ada kontraprestasi secara langsung.
• Dipungut oleh negara.
• Diperuntukkan untuk pengeluaran Pemerintah dan tujuan lain. 

Fungsi Pajak : 
Tugas pajak terdapat 4 fungsi pajak : 

1) Fungsi budgeter : mengisi anggaran 

2) Fungsi regulerend : mengatur anggaran 

3) Fungsi demokrasi : membayar pajak 

4) Fungsi distribusi : yang kaya membayar pajak 1 buah besar dari yang miskin 

I. Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Lain 
* Pungutan Lain
a) Retibusi : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang
disediakan oleh negara.

b) Iuran : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau
fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang. 

c) Sumbangan : biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan
dari kas umum karena tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian
tertentu saja. 
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lain

PAJAK Pungutan Lain
- merupakan iuran rakyat - pembayaran oleh individu

- dapat dipaksakan (dengan UU) - tidak dapat dipaksakan 

- tidak ada kontraprestasi langsung - ada kontraprestasi langsung 
Tujuan Pajak secara umum adalah :

- menciptakan keadilan 

- meningkatkan pemerataan 

- bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kenegaraan 

Pendekatan Pajak 
Ada 4 segi pendekatan dalam mempelajari pajak yaitu :
1. segi ekonomi (berhubungan dengan penghasilan, pola konsumsi, harga pokok, permintaan,
penawaran, dll).
2. segi pembangunan (berhubungan dengan adanya tabungan pemerintahan untuk pembangunan dari
pembayaran pajak, fiscal policy). 
3. segi penerapan praktis (berhubungan dengan siapa yang dikenakan pajak, apa yang dikenakan
pajak, berapa besarnya, bagaimana mengenakan, dsb). 
4. segi hukum (berhubungan dengan perikatan, hak dan kewajiban dengan perikatan, hak dan
kewajiban, subyek pajak dalam hubungannya dengan subyek hukum, utang pajak, pengenaan sanksi
perpajakan, penagihan pajak, dsb). 


HUKUM PAJAK 
Pengertian : Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemrintah untuk mengambil kekayaan seseorang/masyarakat dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui
kas negara. 

Yang diatur dalam hukum pajak diantaranya :

- subyek pajak : masyarakat 

- obyek pajak : apa yang harus dipajaki 

- tarif pajak : sebanyak/sebesar apa harus dibayar 

- kewajiban masyarakat : kenapa ada kewajiban karena ada hak 

- cara pengenaan pajak : langsung/tidak langsung 

- cara penagihan pajak : berdasarkan UU penagihan pajak 


Hukum pajak menyangkut 2 pihak : 

1) Pemerintah 

2) Masyarakat 

Tugas Hukum Pajak
Menelah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak,
merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan tersebut.
Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum
• Hukum Publik disebut juga sebagai Hukum Negara
• Hukum Pajak disebut juga sebagai Hukum Fiskal 

Hubungan Antara Hukum Pajak Dengan :
1. Hukum Perdata 

2. Hukum Pidana 

Berlaku : “Lex Specialis deroget Lex generalis”.
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Pembagian Hukum Pajak
Hukum Pajak terdiri atas 2 bagian :

1. Hukum Pajak Formal : norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan dan peristiwa yang
harus dikenakan pajak (mendukung) pelaksanaan hukum pajak material). 

2. Hukum 2. Hukum Pajak Material : hukum pajak yang memuat subjek pajak, objek pajak, tarif
pajak. 

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak
harus memenuhi syarat sebagai berikut : 
1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan
harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata,
serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni
dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam
pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak. 

2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini membeirkan jaminan hukum
untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya. 

3. Tidak menganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
 Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga
tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. 

4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil
pemungutannya. 

5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana 
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru. 

Contoh :
* Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tariff menjadi 2 macam tarif. 

* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%. 

* Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi
pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi). 

TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK 
Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori
yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut
pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah : 

1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat
harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan
perlindungan tersebut.

2. Teori Kepentingan 
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-
masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus
dibayar.

3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya
pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu :
* Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. 
* Unsur subjektif, dengan memperlihatkan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. 
    


 sumber : www.bangobayu.blogspot.com
printing
 
©Copyright 2012 CATATAN-KU, Created by : Beejee STIM
Powered by : Blogger